Loading

PROTES PRIVATISASI HUTAN MANGROVE, AKTIVIS TARIKAN “GANGNAM STYLE”





Rabu, 24 Oktober 2012, pemberian ijin pengelolaan pariwisata alam di 102,22 hektar Taman Hutan Mangrove (Tahura) Ngurah Rai pada PT. Tirta Rahmat Bahari (PT.TRB) dan pengurugan laut dalam pembangunan Jalan diatas perairan (JDP) kembali menuai protes.  Puluhan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Komite Kerja Advokasi Lingkungan (KEKAL Bali ) kembali menggelar aksi di depan kantor Gubernur Bali untuk menolak pemberian ijin tersebut. Aksi ini merupakan kelanjutan dari beberapa aksi #SaveMangrove yang digelar KEKAL Bali terkait advokasi mangrove.

Aksi kali ini tergolong unik karena adanya suguhan tarian “Gangnam Style” dari peserta aksi. Dengan kompaknya peserta aksi yang menggunakan topeng wajah Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menarikan “Gangnam Style” yang sepintas terlihat seperti orang menunggang kuda.  Wayan Gendo Suardana, Ketua Dewan Daerah Walhi Bali, menyatakan bahwa aksi tarian “Gangnam-Style” ini adalah bentuk respon atas tuduhan gubernur bahwa Walhi ditunggangi dalam gerakannya menolak privatisasi kawasan hutan mangrove.

“Silahkan Bapak Gubernur untuk membuktikan semua tudingannya secara terbuka kepada publik. Silahkan kami diaudit, baik itu SMS, BBM, pembicaraan telpon, atau email. Juga audit rekening bank kami. Tapi setelah itu kami tantang balik juga. Ijinkan kami untuk mengaudit balik komunikasi dan keuangan Gubernur Bali sejak PT. TRB berdiri” tegas Gendo.

“Atas tudingan Gubernur tehadap WALHI Bali, WALHI Bali menantang Gubernur Bali untuk membuktikan tudingannya tersebut serta menantang gubernur melakukan debat terbuka di depan publik terkait Ijin Pemanfaatan Hutan Mangrove dan dugaan pelanggaran AMDAL dalam proyek JDP berupa pengurugan batu kapur di laut untuk kepentingan pemasangan tiang pancang yang diduga illegal,” tantang Ketua Dewan Daerah Walhi Bali ini.

Pada beberapa media cetak, Gubernur Bali menyatakan bahwa pemberian ijin pengelolaan pariwisata alam Tahura Ngurah Rai sudah dikaji selama dua tahun. Namun, kemudian terkuak bahwa persetujuan ijin prinsip yang diberikan gubernur melalui Surat Gubernur Bali nomor 523.33/873/dihut-4 tanggal 29 Juli 2011 ternyata berselisih tiga bulan sejak PT. TRB mengajukan ijin melalui surat Direktur Utama PT Tirta Rahmat Bahari dengan nomor : 001/TRB/DPS/IV/2011 tanggal 27 april 2011. Persetujuan ijin prinsip tersebut lalu diperkuat dengan Keputusan Gubernur Nomor 1.051/03-L/HK/2012 tanggal  27 Juni 2012.

“Apa yang disampaikan Gubernur bertentangan dengan fakta hukum  yang menunjukkan Keputusan Gubernur dikeluarkan hanya berjarak 14 bulan sejak pertama kali surat diajukan oleh PT TRB. Bahkan ijin prinsip malah dikeluarkan hanya 3 bulan setelah surat pengajuan ijin pemanfaatan Tahura” papar Suriadi, Deputi Direktur Walhi Bali.

Menyikapi munculnya kekhawatiran berbagai kalangan masyarakat bahwa pemberian ijin pengelolaan pariwisata alam Tahura Ngurah Rai akan mengancam kelestarian mangrove, Gubernur Bali pun memberikan pernyataan dan jaminan tidak ada pembabatan hutan di sana. Bahkan kalau ada, Pemprov sangat serius dengan penetapan keputusan yang memberikan izin kepada PT TRB, izin bisa dicabut sewaktu-waktu kalau melanggar.

Namun, Deputy Direktur Walhi Bali ini menganggap jaminan tersebut hanya angin surga belaka karena gubernur sendiri memberikan celah hukum untuk melakukan penebangan dalam keputusan persetujuannya. Dalam lampiran Keputusan Gubernur Nomor 1.051/03-L/HK/2012, Bagian B, nomor 3 menyebutkan bahwa “Perusahaan dalam membangun dalam membangun sarana dan prasarana pariwisata alam didasarkan kepada design fisik dan site-plan yang telah disahkan dan dilarang menebang pohon tanpa izin yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Provinsi Bali”.

“Siapa yang berani menjamin tidak akan ada penebangan pohon mengingat dalam melakukan penebangan pohon pihak investor hanya membutuhkan ijin khusus dari dinas kehutanan” gugat Deputy Direktur Walhi Bali ini.

Dalam presentasinya, PT. TRB, investor Tahura Ngurah Rai, berencana akan membangun 75 vila, 8 restoran, 2 spa, dll di kawasan hutan mangrove dengan ijin pengusahaan seluas 102.22 ha dalam jangka waktu 55 tahun. Bagi KEKAL BALI, pemberian ijin privatisasi kawasan mangrove oleh Gubernur Bali ini sama sekali bertentangan dengan jargon “Bali Clean and Green” dan kebijakan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di Bali selatan. “Seharusnya Gubernur bali menambah kawasan hutan kini hanya tinggal + 22% dari jumlah minimal 30%. Bukan malah mengijinkan privatisasi kawasan mangrove kepada investor” Tegas Pande Taman Bali, perwakilan Frontier-Bali.

Pande menyatakan jika Pemprov Bali tidak sanggup untuk mengelola Hutan Mangrove Ngurah Rai dengan alasan kekurangan SDM ataupun dana, sebaiknya tata kelola kehutanan diberikan kepada masyarakat adat di sekitar TAHURA. “Bukan kepada segelintir orang yang belum jelas track recordnya dalam pengelolaan hutan” protesnya.

Mahasiswa hukum salah satu kampus di denpasar ini kemudian mencontohkan kisah sukses masyarakat dalam pengelolaan dan perlindungan Monkey Forest di Padang Tegal dan pengelolaan dan perlindungan hutan mangrove di Jungut Batu. “Tata kelola yang di bangun dengan partisipasi rakyat memberikan dampak positif bagi kelestarian hutan, peningkatan perekonomian, serta terbukti berhasil meningkatkan taraf hidup” paparnya.

Menutup aksinya, perwakilan KEKAL Bali membacakan pernyataan sikap yang secara tegas menuntut Gubernur Bali segera mencabut izin Pengusahaan Pariwisata Alam PT TRB. Sambil melakukan perluasan hutan untuk memenuhi target minimal 30% sesuai undang-undang. KEKAL BALI juga menuntut Gubernur Bali memberikan sanksi tegas atas pelanggaran AMDAL pada pembangunan Proyek Jalan Diatas Perairan.

sumber : walhibali.org
! Sharing is caring ! Sharing is caring ! Sharing is caring !
StumbleDeliciousTechnoratiTwitterFacebookReddit

0 komentar:

Copyright © jalan-mengejar-mimpi.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto Saya
LIKA-LIKU_LAKI-LAKI
I'm .. Just ordinary people who live based on reality that there is many social disorder... i want to learn about humanity on reality
Lihat profil lengkapku

Guest Book

Link contoh 1 Link contoh 2 Link contoh 3 Link contoh 4 Link contoh 5 Link contoh 6 Link contoh 7 Link contoh 8 Link contoh 9
Kode iklan 120 x 600 disini