KEMISKINAN PROBLEM YANG TAK TERSELESAIKAN
KEMISKINAN
PROBLEM YANG TAK TERSELESAIKAN (1)
Oleh : Guntur Siliwangi.
Tanggal 17 Oktober
setiap tahun masyarakat dunia memperingati Hari Pemberantasan Kemiskinan
Sedunia (The International Day for the
Eradication of Proverty). Tepatnya
pada September tahun 2000, perwakilan dari 189 Negara di
Dunia berkumpul di New York dalam acara KTT Millenium yang digagas PBB (Perserikatan Bangsa - Bangsa). Dengan hasil sebuah deklarasi (Millenium Declaration) yang berisi 8
poin dengan target harus dicapai sebelum tahun 2015 meliputi penghapusan
kemiskinan dan kelaparan ekstrim, pemeratan pendidikan dasar, persamaan gender
dan pemberdayaan perempuan, perlawanan terhadap penyakit khususnya HIV / Aids
dan Malaria, penurunan angka kematian anak, peningkatan kesehatan ibu, penjaminan
daya dukung lingkungan dan membangun kemitraan global untuk pembangunan. Jika
diceramati, semua proyek itu bermuara pada satu target, yakni eliminasi problem
besar bernama “kemiskinan”.
Berbicara tentang
cara pemberantasan kemiskinan versi PBB, sangat diragukan keberhasilannya.
Terbukti dengan kondisi di Negara Indonesia terlepas dari permasalahan korupsi oleh elit pemerintah dan jajarannya. Karena praktis, kemiskinan dan proses pemiskinan tidak berkurang sama
sekali. Dalam kondisinya dari tahun 2000 sampai tahun 2012 setelah di Deklarasikan 8 poin
tersebut diatas, 12 tahun sudah waktu tersebut berlalu. Namun hingga saat ini
masih saja terdengar kabar wabah kelaparan, kesulitan air bersih, gangguan
kesehatan karena gizi buruk dan lain sebagainya yang hadir diberbagai tempat di
tanah air kita, ini artinya masih terdapat kemiskinan ekstrim di Indonesia. Hal
ini belum lagi ditambah masalah diskriminasi gender yang terjadi, karena
praktik penjualan anak dan perempuan masih marak di mana-mana (Human trafficking). Lingkungan Hidup
sendiri tidak lepas dari dampak bencana yang hadir mulai itu dari akibat
bencana maupun campur tangan manusia yang terlalu serakah untuk memanfaatkan
alam kita.
Melalui perhitungan Badan Pusat Statistik Jumlah Penduduk miskin di
Indonesia pada Maret 2012 mencapai 29,13
juta orang (11,98 %), dengan hadirnya kemiskinan di
suatu Negara tentu itu bisa dikatakan berupa kekerasan terhadap hak asasi
manusia (HAM). Dan dapat dikatakan juga bahwa Pemerintah di Negara tersebut
telah gagal mengemban tugasnya dalam memberi perlindungan terhadap hak asasi
manusia (HAM). Karena seyogyanya kemiskinan itu bukanlah nasib yang menentukan
garis hidup manusia, namun kemiskinan sebenarnya adalah jebakan yang dibuat
oleh Negara kepada masyarakatnya.
Sebagai salah satu
contohnya lahirnya pasar modern seperti circle K, mini mart dan produk investasi
luar negeri sejenis lainnya yang ada di setiap titik keramaian maupun pelosok-pelosok
daerah dengan perkembangannya yang sangat pesat. Memang kemudian di beberapa
kalangan menganggap kita dimudahkan untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,
namun coba kita sadari sendiri dampak apa yang timbul ??! tentu dengan hadirnya
pasar modern akan menyingkirkan ekonomi rakyat, khususnya pedagang kecil. Dalam
hal ini Masyarakat seolah-olah diarahkan untuk berwirausaha, seperti tayangan
pada iklan-iklan sosial pemerintah yang ditampilkan di Televisi. Namun tak malu
seperti menjilat ludah sendiri, ijin terhadap perdagangan investasi luar selalu
diakomodir/ diberikan oleh pemerintah dengan mudah (Pasar Bebas).
Tidak berhenti disitu saja datangnya pengusaha-pengusaha besar dalam
bisnis hiburan di Negara Indonesia, turut serta merta memberi penderitaan
terhadap masyarakat. Dalam hal ini masyarakat sendiri seolah-olah dibentuk
pemikirannya untuk berfoya-foya dan selalu hidup dalam kegembiraan. Namun lupa
untuk menata kehidupannya kemudian juga permasalahan-permasalahan yang ada di baik
lingkungan sekitar maupun Negaranya. Membahas persoalan tersebut teringat
dengan kejadian yang diceritakan oleh teman saya, dengan berstatus pekerjaan
buruh angkut pasar dia menceritakan dirinya yang bekerja keras dalam satu
bulannya, kemudian dengan hasil kerja yang ia dapati dihabiskan hanya dalam
tempo waktu sehari di tempat hiburan-hiburan malam. Tergambar dalam pikiran
kita mudahnya masyarakat saat ini menghabiskan penghasilannya, padahal hal-hal
tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok. Tergambar dari persoalan ini, menurut
pendapat penulis bahwa pemiskinan terhadap masyarakat sendiri sengaja di
ciptakan atau dirawat oleh pengusaha-pengusaha yang bergerak dalam Industri
hiburan tersebut. Bagaimana tidak hasil kristalisasi keringat dari kerja keras
yang sebenarnya didapat dengan tidak mudah, dihabiskan tanpa memberi manfaat
sebanarnya untuk perubahan hidup.
Dengan kondisi riil/ nyata seperti itu dan mungkin dari kita sendiri
pernah mengalaminya, Menjadi suatu pertanyaan besar di pikiran kita bagaimana
peranan Negara selama ini ?, 12 tahun sudah KTT Millenium
yang digagas PBB (Perserikatan
Bangsa - Bangsa) namun tidak memberikan hasil apa-apa. Apakah pemberantasan
kemiskinan bisa di wujudkan ???
Seperti nasib malang yang terjadi pada Ni Kadek Sumerti wanita asal Desa
yeh kuning, Banjar bratan dangin kepuh, Kabupaten jembrana, Bali itu terlihat
tak berdaya dan hanya tertidur di bale bengong belakang UGD RSUP Sanglah. Pada Selasa
(2\10) kemarin, Suaminya Ida bagus parta yasa mengungkapkan istri yang baru
dinikahinya beberapa bulan yang lalu itu, dirujuk ke RS Sanglah sejak tanggal 23
september pagi. Wanita berumur 33 tahun yang menderita kanker rahim, gagal
ginjal serta penyempitan tulang pinggang belakang yg menjepit usus besar
membuatnya sangat menderita. Kini ia terlantar tidur di bale bengong belakang
UGD RS Sanglah akibat tidak punya biaya. Suaminya hanya buruh bangunan. Sudah
sempat ke DPRD Negara mohon bantuan tapi nihil. Kondisi Istrinya pun terus
menurun dari hari kehari tanpa ada perhatian dari pihak RSUP Sanglah.
Yang jelas kemiskinan telah membatasi hak rakyat untuk (1) memperoleh
pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan; (2) Hak rakyat untuk memperoleh
perlindungan hukum; (3) Hak rakyat untuk memperoleh rasa aman; (4) Hak rakyat
untuk memperoleh akses atas kebutuhan hidup (sandang, pangan, dan papan) yang
terjangkau; (5) Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan pendidikan;
(6) Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan kesehatan; (7) Hak rakyat
untuk memperoleh keadilan; (8) Hak rakyat untuk berpartisipasi dalam
pengambilan keputusan publik dan pemerintahan; (9) Hak rakyat untuk
berinovasi;(10) Hak rakyat menjalankan hubungan spiritualnya dengan Tuhan; dan
(11) Hak rakyat untuk berpartisipasi dalam menata dan mengelola pemerintahan
dengan baik. Adanya persoalan kemiskinan yang tidak terselesaikan sampai saat
ini, tentunya kita pun sudah dapat berspekulasi bahwa Pemerintah kita khususnya
di Indonesia gagal dalam pemberantasan kemiskinan di Negara Indonesia. (Bersambung…)
0 komentar: