Loading

25 MAY 'MARCH AGAINST MONSANTO' BALI - INDONESIA


25 MAY 'MARCH AGAINST MONSANTO' BALI 

Indonesia Melawan Monsanto dan Benih Transgenik






Indonesia Melawan Monsanto dan Benih Transgenik Adalah sebuah inisiatif gerakan sipil untuk penyadaran informasi kepada masyarakat Indonesia mengenai ancaman dan bahaya dari benih transgenik yang tengah menyerbu bahan pangan, kedaulatan benih dan keanekaragaman hayati nusantara. Gerakan ini adalah bagian dari solidaritas internasional yang berlangsung serentak di seluruh dunia pada tanggal 25 Mei 2013.

Semenjak tahun 2012, sekian riset independen dan terpercaya yang dilakukan di luar riset Monsanto sebagai perusahaan, telah membuktikan bahayanya konsumsi bibit pangan transgenik bagi tikus laboratorium. Makanan mengandung pangan transgenik telah terbukti memicu kanker, kerusakan organ dalam, lahir cacat dan infertilitas terhadap tikus laboratorium. Kerakusan dan kebohongan publik yang dilakukan oleh Monsanto dan perusahaan sejenis demi keuntungan finansial sebesar-besarnya harus dihentikan dengan segera.

Monsanto, Terminator Pertanian Indonesia


Monsanto, Terminator Pertanian Indonesia




Perusahaan raksasa Monsanto semakin kuat menancapkan cakarnya di Indonesia. Monsanto Indonesia sudah mendapatkan sertifikat keamanan pangan dan pakan untuk jagung RR NK603 dan jagung Bt Mon89034 hasil rekayasa genetika atau transgenik dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG). Monsanto tinggal menunggu persetujuan keamanan lingkungan dari Badan Keanekaragaman Hayati untuk bisa memproduksi bibit jagung transgenik.

Muncul kembali, PPMI DK Denpasar hadir dengan Seminar Regional & Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar



Muncul kembali, PPMI DK Denpasar hadir dengan Seminar Regional & Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar

Denpasar -  setelah 5 tahun menghilang, perhimpunan pers mahasiswa Indonesia dewan kota denpasar (PPMI DK Denpasar) mengadakan seminar regional dengan  mengambil tema “Mengawal isu lingkungan hidup bersama media”. Seminar yang diadakan di Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar pada 25 oktober 2012  ini menghadirkan narasumber Rofiki Hazan dari Aliansi Jurnalis Independent (AJI), Suriadi Darmoko Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI-Bali) dan Richi Anyan Dewan Etik Nasional  Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia. (DEN PPMI). Kegiatan ini merupakan rangkain pembuka dari pelatihan  jurnalistik tingkat dasar (PJTD) yang di adakan oleh PPMI DK Denpasar pada 27-28 oktober di asram Gandhi, Klungkung. Peserta seminar dominan di hadiri oleh mahasiswa UNHI dan acara ini pun dibuka lansung oleh Wakil Rektor 1 UNHI.

PROTES PRIVATISASI HUTAN MANGROVE, AKTIVIS TARIKAN “GANGNAM STYLE”





Rabu, 24 Oktober 2012, pemberian ijin pengelolaan pariwisata alam di 102,22 hektar Taman Hutan Mangrove (Tahura) Ngurah Rai pada PT. Tirta Rahmat Bahari (PT.TRB) dan pengurugan laut dalam pembangunan Jalan diatas perairan (JDP) kembali menuai protes.  Puluhan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Komite Kerja Advokasi Lingkungan (KEKAL Bali ) kembali menggelar aksi di depan kantor Gubernur Bali untuk menolak pemberian ijin tersebut. Aksi ini merupakan kelanjutan dari beberapa aksi #SaveMangrove yang digelar KEKAL Bali terkait advokasi mangrove.

Aksi kali ini tergolong unik karena adanya suguhan tarian “Gangnam Style” dari peserta aksi. Dengan kompaknya peserta aksi yang menggunakan topeng wajah Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menarikan “Gangnam Style” yang sepintas terlihat seperti orang menunggang kuda.  Wayan Gendo Suardana, Ketua Dewan Daerah Walhi Bali, menyatakan bahwa aksi tarian “Gangnam-Style” ini adalah bentuk respon atas tuduhan gubernur bahwa Walhi ditunggangi dalam gerakannya menolak privatisasi kawasan hutan mangrove.

“Silahkan Bapak Gubernur untuk membuktikan semua tudingannya secara terbuka kepada publik. Silahkan kami diaudit, baik itu SMS, BBM, pembicaraan telpon, atau email. Juga audit rekening bank kami. Tapi setelah itu kami tantang balik juga. Ijinkan kami untuk mengaudit balik komunikasi dan keuangan Gubernur Bali sejak PT. TRB berdiri” tegas Gendo.

“Atas tudingan Gubernur tehadap WALHI Bali, WALHI Bali menantang Gubernur Bali untuk membuktikan tudingannya tersebut serta menantang gubernur melakukan debat terbuka di depan publik terkait Ijin Pemanfaatan Hutan Mangrove dan dugaan pelanggaran AMDAL dalam proyek JDP berupa pengurugan batu kapur di laut untuk kepentingan pemasangan tiang pancang yang diduga illegal,” tantang Ketua Dewan Daerah Walhi Bali ini.

Pada beberapa media cetak, Gubernur Bali menyatakan bahwa pemberian ijin pengelolaan pariwisata alam Tahura Ngurah Rai sudah dikaji selama dua tahun. Namun, kemudian terkuak bahwa persetujuan ijin prinsip yang diberikan gubernur melalui Surat Gubernur Bali nomor 523.33/873/dihut-4 tanggal 29 Juli 2011 ternyata berselisih tiga bulan sejak PT. TRB mengajukan ijin melalui surat Direktur Utama PT Tirta Rahmat Bahari dengan nomor : 001/TRB/DPS/IV/2011 tanggal 27 april 2011. Persetujuan ijin prinsip tersebut lalu diperkuat dengan Keputusan Gubernur Nomor 1.051/03-L/HK/2012 tanggal  27 Juni 2012.

“Apa yang disampaikan Gubernur bertentangan dengan fakta hukum  yang menunjukkan Keputusan Gubernur dikeluarkan hanya berjarak 14 bulan sejak pertama kali surat diajukan oleh PT TRB. Bahkan ijin prinsip malah dikeluarkan hanya 3 bulan setelah surat pengajuan ijin pemanfaatan Tahura” papar Suriadi, Deputi Direktur Walhi Bali.

Menyikapi munculnya kekhawatiran berbagai kalangan masyarakat bahwa pemberian ijin pengelolaan pariwisata alam Tahura Ngurah Rai akan mengancam kelestarian mangrove, Gubernur Bali pun memberikan pernyataan dan jaminan tidak ada pembabatan hutan di sana. Bahkan kalau ada, Pemprov sangat serius dengan penetapan keputusan yang memberikan izin kepada PT TRB, izin bisa dicabut sewaktu-waktu kalau melanggar.

Namun, Deputy Direktur Walhi Bali ini menganggap jaminan tersebut hanya angin surga belaka karena gubernur sendiri memberikan celah hukum untuk melakukan penebangan dalam keputusan persetujuannya. Dalam lampiran Keputusan Gubernur Nomor 1.051/03-L/HK/2012, Bagian B, nomor 3 menyebutkan bahwa “Perusahaan dalam membangun dalam membangun sarana dan prasarana pariwisata alam didasarkan kepada design fisik dan site-plan yang telah disahkan dan dilarang menebang pohon tanpa izin yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Provinsi Bali”.

“Siapa yang berani menjamin tidak akan ada penebangan pohon mengingat dalam melakukan penebangan pohon pihak investor hanya membutuhkan ijin khusus dari dinas kehutanan” gugat Deputy Direktur Walhi Bali ini.

Dalam presentasinya, PT. TRB, investor Tahura Ngurah Rai, berencana akan membangun 75 vila, 8 restoran, 2 spa, dll di kawasan hutan mangrove dengan ijin pengusahaan seluas 102.22 ha dalam jangka waktu 55 tahun. Bagi KEKAL BALI, pemberian ijin privatisasi kawasan mangrove oleh Gubernur Bali ini sama sekali bertentangan dengan jargon “Bali Clean and Green” dan kebijakan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di Bali selatan. “Seharusnya Gubernur bali menambah kawasan hutan kini hanya tinggal + 22% dari jumlah minimal 30%. Bukan malah mengijinkan privatisasi kawasan mangrove kepada investor” Tegas Pande Taman Bali, perwakilan Frontier-Bali.

Pande menyatakan jika Pemprov Bali tidak sanggup untuk mengelola Hutan Mangrove Ngurah Rai dengan alasan kekurangan SDM ataupun dana, sebaiknya tata kelola kehutanan diberikan kepada masyarakat adat di sekitar TAHURA. “Bukan kepada segelintir orang yang belum jelas track recordnya dalam pengelolaan hutan” protesnya.

Mahasiswa hukum salah satu kampus di denpasar ini kemudian mencontohkan kisah sukses masyarakat dalam pengelolaan dan perlindungan Monkey Forest di Padang Tegal dan pengelolaan dan perlindungan hutan mangrove di Jungut Batu. “Tata kelola yang di bangun dengan partisipasi rakyat memberikan dampak positif bagi kelestarian hutan, peningkatan perekonomian, serta terbukti berhasil meningkatkan taraf hidup” paparnya.

Menutup aksinya, perwakilan KEKAL Bali membacakan pernyataan sikap yang secara tegas menuntut Gubernur Bali segera mencabut izin Pengusahaan Pariwisata Alam PT TRB. Sambil melakukan perluasan hutan untuk memenuhi target minimal 30% sesuai undang-undang. KEKAL BALI juga menuntut Gubernur Bali memberikan sanksi tegas atas pelanggaran AMDAL pada pembangunan Proyek Jalan Diatas Perairan.

sumber : walhibali.org

KEMISKINAN PROBLEM YANG TAK TERSELESAIKAN


KEMISKINAN PROBLEM YANG TAK TERSELESAIKAN (1)
Oleh : Guntur Siliwangi.




Tanggal 17 Oktober setiap tahun masyarakat dunia memperingati Hari Pemberantasan Kemiskinan Sedunia (The International Day for the Eradication of Proverty). Tepatnya pada September tahun 2000, perwakilan dari 189 Negara di Dunia berkumpul di New York dalam acara KTT Millenium yang digagas PBB (Perserikatan Bangsa - Bangsa). Dengan hasil sebuah deklarasi (Millenium Declaration) yang berisi 8 poin dengan target harus dicapai sebelum tahun 2015 meliputi penghapusan kemiskinan dan kelaparan ekstrim, pemeratan pendidikan dasar, persamaan gender dan pemberdayaan perempuan, perlawanan terhadap penyakit khususnya HIV / Aids dan Malaria, penurunan angka kematian anak, peningkatan kesehatan ibu, penjaminan daya dukung lingkungan dan membangun kemitraan global untuk pembangunan. Jika diceramati, semua proyek itu bermuara pada satu target, yakni eliminasi problem besar bernama “kemiskinan”.

Berbicara tentang cara pemberantasan kemiskinan versi PBB, sangat diragukan keberhasilannya. Terbukti dengan kondisi di Negara Indonesia terlepas dari permasalahan korupsi oleh elit pemerintah dan jajarannya. Karena praktis, kemiskinan dan proses pemiskinan tidak berkurang sama sekali. Dalam kondisinya dari tahun 2000 sampai tahun 2012 setelah di Deklarasikan 8 poin tersebut diatas, 12 tahun sudah waktu tersebut berlalu. Namun hingga saat ini masih saja terdengar kabar wabah kelaparan, kesulitan air bersih, gangguan kesehatan karena gizi buruk dan lain sebagainya yang hadir diberbagai tempat di tanah air kita, ini artinya masih terdapat kemiskinan ekstrim di Indonesia. Hal ini belum lagi ditambah masalah diskriminasi gender yang terjadi, karena praktik penjualan anak dan perempuan masih marak di mana-mana (Human trafficking). Lingkungan Hidup sendiri tidak lepas dari dampak bencana yang hadir mulai itu dari akibat bencana maupun campur tangan manusia yang terlalu serakah untuk memanfaatkan alam kita.

Melalui perhitungan Badan Pusat Statistik Jumlah Penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2012 mencapai 29,13 juta orang (11,98 %), dengan hadirnya kemiskinan di suatu Negara tentu itu bisa dikatakan berupa kekerasan terhadap hak asasi manusia (HAM). Dan dapat dikatakan juga bahwa Pemerintah di Negara tersebut telah gagal mengemban tugasnya dalam memberi perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Karena seyogyanya kemiskinan itu bukanlah nasib yang menentukan garis hidup manusia, namun kemiskinan sebenarnya adalah jebakan yang dibuat oleh Negara kepada masyarakatnya.

Sebagai salah satu contohnya lahirnya pasar modern seperti circle K, mini mart dan produk investasi luar negeri sejenis lainnya yang ada di setiap titik keramaian maupun pelosok-pelosok daerah dengan perkembangannya yang sangat pesat. Memang kemudian di beberapa kalangan menganggap kita dimudahkan untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, namun coba kita sadari sendiri dampak apa yang timbul ??! tentu dengan hadirnya pasar modern akan menyingkirkan ekonomi rakyat, khususnya pedagang kecil. Dalam hal ini Masyarakat seolah-olah diarahkan untuk berwirausaha, seperti tayangan pada iklan-iklan sosial pemerintah yang ditampilkan di Televisi. Namun tak malu seperti menjilat ludah sendiri, ijin terhadap perdagangan investasi luar selalu diakomodir/ diberikan oleh pemerintah dengan mudah (Pasar Bebas).

Tidak berhenti disitu saja datangnya pengusaha-pengusaha besar dalam bisnis hiburan di Negara Indonesia, turut serta merta memberi penderitaan terhadap masyarakat. Dalam hal ini masyarakat sendiri seolah-olah dibentuk pemikirannya untuk berfoya-foya dan selalu hidup dalam kegembiraan. Namun lupa untuk menata kehidupannya kemudian juga permasalahan-permasalahan yang ada di baik lingkungan sekitar maupun Negaranya. Membahas persoalan tersebut teringat dengan kejadian yang diceritakan oleh teman saya, dengan berstatus pekerjaan buruh angkut pasar dia menceritakan dirinya yang bekerja keras dalam satu bulannya, kemudian dengan hasil kerja yang ia dapati dihabiskan hanya dalam tempo waktu sehari di tempat hiburan-hiburan malam. Tergambar dalam pikiran kita mudahnya masyarakat saat ini menghabiskan penghasilannya, padahal hal-hal tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok. Tergambar dari persoalan ini, menurut pendapat penulis bahwa pemiskinan terhadap masyarakat sendiri sengaja di ciptakan atau dirawat oleh pengusaha-pengusaha yang bergerak dalam Industri hiburan tersebut. Bagaimana tidak hasil kristalisasi keringat dari kerja keras yang sebenarnya didapat dengan tidak mudah, dihabiskan tanpa memberi manfaat sebanarnya untuk perubahan hidup.

Dengan kondisi riil/ nyata seperti itu dan mungkin dari kita sendiri pernah mengalaminya, Menjadi suatu pertanyaan besar di pikiran kita bagaimana peranan Negara selama ini ?, 12 tahun sudah KTT Millenium yang digagas PBB (Perserikatan Bangsa - Bangsa) namun tidak memberikan hasil apa-apa. Apakah pemberantasan kemiskinan bisa di wujudkan ???

Seperti nasib malang yang terjadi pada Ni Kadek Sumerti wanita asal Desa yeh kuning, Banjar bratan dangin kepuh, Kabupaten jembrana, Bali itu terlihat tak berdaya dan hanya tertidur di bale bengong belakang UGD RSUP Sanglah. Pada Selasa (2\10) kemarin, Suaminya Ida bagus parta yasa mengungkapkan istri yang baru dinikahinya beberapa bulan yang lalu itu, dirujuk ke RS Sanglah sejak tanggal 23 september pagi. Wanita berumur 33 tahun yang menderita kanker rahim, gagal ginjal serta penyempitan tulang pinggang belakang yg menjepit usus besar membuatnya sangat menderita. Kini ia terlantar tidur di bale bengong belakang UGD RS Sanglah akibat tidak punya biaya. Suaminya hanya buruh bangunan. Sudah sempat ke DPRD Negara mohon bantuan tapi nihil. Kondisi Istrinya pun terus menurun dari hari kehari tanpa ada perhatian dari pihak RSUP Sanglah.

Yang jelas kemiskinan telah membatasi hak rakyat untuk (1) memperoleh pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan; (2) Hak rakyat untuk memperoleh perlindungan hukum; (3) Hak rakyat untuk memperoleh rasa aman; (4) Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan hidup (sandang, pangan, dan papan) yang terjangkau; (5) Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan pendidikan; (6) Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan kesehatan; (7) Hak rakyat untuk memperoleh keadilan; (8) Hak rakyat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik dan pemerintahan; (9) Hak rakyat untuk berinovasi;(10) Hak rakyat menjalankan hubungan spiritualnya dengan Tuhan; dan (11) Hak rakyat untuk berpartisipasi dalam menata dan mengelola pemerintahan dengan baik. Adanya persoalan kemiskinan yang tidak terselesaikan sampai saat ini, tentunya kita pun sudah dapat berspekulasi bahwa Pemerintah kita khususnya di Indonesia gagal dalam pemberantasan kemiskinan di Negara Indonesia. (Bersambung…)

Copyright © jalan-mengejar-mimpi.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.
DAFTAR ISI

Popular(s) Post

DAFTAR ISI

About Me

Foto Saya
LIKA-LIKU_LAKI-LAKI
I'm .. Just ordinary people who live based on reality that there is many social disorder... i want to learn about humanity on reality
Lihat profil lengkapku

Guest Book

Kode iklan 120 x 600 disini