Loading

MAKNA DAN KEDUDUKAN HUKUM NASKAH PROKLAMASI


MAKNA DAN KEDUDUKAN HUKUM NASKAH PROKLAMASI
*FILSAFAT PANCASILA


1.                 PENDAHULUAN
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan hasil perjuangan yang gigih para pendiri Negara (founding father). Asal kata Proklamasi adalah dari kata “proclamatio” (bahasa Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan. Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumuman kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan. Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang bersangkutan namun juga kepada rakyat yang ada di seluruh dunia dan kepada semua bangsa yang ada di muka bumi ini.
Dengan Proklamasi, telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas dari penjajahan negara lain. Dengan Proklamasi, telah lahir sebuah negara baru yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara-negara lain yang telah ada sebelumnya. Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya negara baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh negara-negara lain di dunia. Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa tersebut yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah. Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa yang belum merdeka merupakan sesuatu yang sangat di idam-idamkan untuk terlaksananya, dikarenakan dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain.
Dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kehidupan bangsanya. Dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya serta dapat mengejar segala ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan mengembangkan segala potensi yang dimilikinya. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tak ternilai harganya, sehingga untuk meraihnya, suatu bangsa harus berjuang mati-matian penuh pengorbanan.
2.         PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar
Aturan tata tertib hidup bernegara yang menjadi dasar segala tindakan dalam kehidupan negara sering disebut sebagai hukum dasar atau konstitusi. Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi.
Alenia pertama Naskah Proklamasi merupakan cerminan dari prinsip self determination (hak bangsa Indonesia untuk menyatakan sendiri kemerdekaannya) dan alenia kedua berisi ajaran tentang konstitusionalisme (intinya berupa pembatasan kekuasaan, yang ditafsirkan dari kalimat “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l, diselenggarakan dengan cara seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”).
Pola hubungan satu keterkaitan antara Naskah Proklamasi; Piagam Jakarta, dan Pembukaan UUD 1945 diatas adalah berupa nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan asas-asas yang mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, yaitu :
a.       Asas self determination (hak untuk menentukan nasib sendiri)
b.      Prinsip freedom of nation and state (prinsip berdirinya bangsa dan Negara yang merdeka).
c.       Asas kebebasan, persamaan, persatuan, dan keadilan.
d.      Volksgeist (jiwa bangsa)
e.       Staatsidee (cita negara)
f.       Rechtsidee (cita hukum)
g.      Falsafah Negara
2.2.      Kedudukan Hukum Naskah Proklamsi
            Letak kedudukan hukum Naskah Proklamasi dalam system ketatanegaraan RI. Secara teoritik, stufenbautheorie adalah sebuah teori yang tepat untuk melihat kedudkan hukum Naskah Proklamasi. Sedangkan secara praktis, letak dan kedudukan hukum Naskah Proklamasi dapat ditelusuri melalui hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia.
a.      Menurut Ajaran Grundnorm (Kelsen)
Secara konsepsional, apakah Naskah Proklamasi dapat dikualifikasi sebagai Grundnorm (perspektif Hans Kelsen) atau lebih tepat sebagai staatsfundamentalnorm (perspektif Hans Nawiasky).
Untuk mengetahui letak kedudukan hukum Naskah Proklamasi dalam system Ketatanegaraan RI, secara teoritik dapat menggunakan stufenbautheorie (Kelsen maupun Nawiasky) dan teori sumber hukum sebagai pisau analisisnya. Elaborasi praktikalnya dapat ditelusuri melalui kerangka hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peratutan Perundang-undangan.
Grundnorm dalam persepektif Kelsen dapat dikualifikasi ke dalam empat indicator atau karakteristik utama yaitu :
a.   Sesuatu yang abstrak, diasumsikan, tidak tertulis, dan mempunyai daya keberlakuan secara universal.
b.   Ia tidak gesetzt (ditetapkan), melainkan vorausgesetzt (diasumsikan) adanya oleh akal budi manusia.
c.  Ia tidak termasuk ke dalam tata hukum positif, Ia berada di luar namun menjadi landasan keberlakuan tertinggi tatanan hukum positif (jadi ia meta juristic).
d. Seyogianya seseorang mentaati atau berperilaku seperti yang ditetapkan oleh konstitusi.
Mengacu pada pengertian dan indicator Grundnorm dalam perspektif Kelsen, kedudukan hukum Naskah Proklamasi tidak dapat dikualifikasikan secara penuh sebagai Grundnorm. Argumentasinya, karena Proklamasi (Naskah Proklamasi) itu merupakan tindakan politik yang konkret, faktual adanya, berbentuk tertulis, dan keberlakuannya bersifat particular. Di samping itu, keberadaan Naskah Proklamsi ada yang menetapkan yaitu Soekarno dan Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Itu artinya, indicator (a) dan (b) di atas tidak terpenuhi. Meskipun dua indikator yang lain (butir c dan d) terpenuhi yaitu ; Naskah Proklamasi itu bersifat meta juristic , artinya berada diluar system hukum dan menjadi landasan keberlakuan tertinggi tatanan hukum positif.
Argumentasinya adalah karena Naskah Proklamasi di samping merupakan sumber keberlakuan hukum tertinggi dan/atau terakhir, ia juga menjadi dasar keharusan ditaatinya hukum positif. Logika hukumnya adalah, tanpa proklamasi tanggal 17 agustus 1945, maka Negara Indonesia yang merdeka belum tentu ada dan berdiri. Begitu seterusnya tatanan dan system hukum nasional juga tidak akan terbentuk. Realis sejarah ketatanegaraan ini justru membuktikan sebaliknya, bahwa proklamasi kemerdekaan itulah yang menjadi dasar atau landasan untuk segera dibentuk system hukum nasional (termasuk hukum positif tertulisnya) dan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dibangun, meskipun dalam bentuknya yang masih sederhana.
b.      Menurut Ajaran Staatsfundamentalnorm (Nawiasky)
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, disana disebutkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan . Mengacu pada sumber hukum formal atau hierarki peraturan perundang-undangan diatas, keberadaan dan kedudukan Naskah Proklamasi tidak mendapat tempat didalamnya. Meskipun demikian keberadaan Naskah Proklamasi berada di atas atau mendahului UUD 1945, sebab norma tertinggi dalam praktik ketatanegaraan RI itu tiada lain adalah konstitusi. Persoalan dalam konstitusi Indonesia terdiri dari unsure pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945, dimana pada bagian pembukaannya terdiri dari nilai-nilai Proklamasi dan Pancasila, itu adlah fakta hukum yang tidak bisa dipungkiri.
Kesimpulannya bahwa kedudukan hukum Naskah Proklamasi itu berada dalam ranah sumber hukum materiil, sedangkan dalam ranah sumber hukum formal atau hierarki peraturan perundang-undangan keberadaan Naskah Proklamasi tidak mendapat tempat didalamnya.

2.3.      Undang-Undang Dasar 1945 bagian Pancasila
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh, dan Bagian Penjelasan. Dalam isinya terkandung nilai-nilai ideologi Pancasila yang ada dalam sila-silanya.
a.    Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila.
1)   Pokok Pikiran Pertama, yaitu “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
2)    Pokok Pikiran Kedua yaitu “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;
3)   Pokok Pikiran Ketiga yaitu “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang- Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
4)    Pokok Pikiran Keempat yaitu “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama negara Indonesia berdasar dan diliputi oleh nilai-nilai kerohanian: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Dasar-dasar kerokhanian Ketuhanan dan Kemanusiaan memberikan ciri dan sifat Konstitusi pertama negara Indonesia berasas kerokhanian nilai-nilai religius, nilai-nilai moral dan kodrat manusia. Suasana kerokhanian Persatuan dan Kerakyatan memberikan sifat dan ciri Konstitusi pertama negara Indonesia merupakan suatu satu kesatuan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga merupakan suatu kesatuan Tertib Hukum Nasional Indonesia. Sedangkan suasana kerokhanian Keadilan memberikan ciri dan sifat bahwa Konstitusi pertama negara Indonesia berdasarkan nilai-nilai keadilan kemanusiaan dan keadilan dalam hidup bersama, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengungkapan dasar filsafat negara dari Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dapat dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan: “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…” Dasar filsafat negara diperlukan agar negara tersebut memiliki pedoman atau patokan untuk suatu kehidupan bernegara yang tertib, terarah dan terencana, sehingga menjadi suatu negara yang bermartabat di mata bangsa-bangsa lain di dunia. Dari ketentuan tersebut tersurat adanya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang mengandung makna bahwa segala aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila merupakan dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila menjadi asas kerokhanian yang menjadi sumber nilai, norma serta kaidah moral maupun hukum negara. Oleh karenanya sebagai dasar filsafat negara, Pancasila sering disebut pula sebagai ideologi negara (Staatsidee) yang mengandung konsekuensi bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara serta segala peraturan perundang-undangan yang ada dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila, dan Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia.

2.4       HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945.
Hal ini dapat dilihat pada:
1)    Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
2)   Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara. Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentanorm) harus memiliki unsur-unsur mutlak, antara lain :
1.  Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya;
2.  Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara,  yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara).
Sebagaimana telah diuraikan di atas, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentalnorm).
Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman.
Dengan demikian jika kita mencermati hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Copyright © jalan-mengejar-mimpi.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.
DAFTAR ISI

Popular(s) Post

DAFTAR ISI

About Me

Foto Saya
LIKA-LIKU_LAKI-LAKI
I'm .. Just ordinary people who live based on reality that there is many social disorder... i want to learn about humanity on reality
Lihat profil lengkapku

Guest Book

Kode iklan 120 x 600 disini