Loading

PRO EVOLUTION SOCCER 2013


PRO EVOLUTION SOCCER 2013 brings Konami's football franchise back for another year. Pro Evolution Soccer 2013 is the latest version of Konami's popular soccer game for Windows. Although PES 2013 looks very similar to Pro Evoultion Soccer 2012, it includes some subtle changes designed to improved both gameplay and graphics.

The gameplay in Pro Evolution Soccer 2013 is more manual than the previous version, making it more like a proper soccer simulation, rather than the arcade-style action of PES 2012. Though some elements seem to be heavily inspired by FIFA 12, this is no bad thing.

Pro Evolution Soccer 2013 focuses on improving player likenesses so that players in the game behave like their real life counterparts - a system dubbed as 'PlayerID' by the developer. Famous players will run, turn, trap, move the ball and even celebrate like they do in real life.

In terms of player likenesses, PES 2013 is the closest to reality we've seen from a soccer game - better even than FIFA 12. The graphics as a whole in Pro Evolution Soccer 2013 are fantastic, from the slick team entrances to the detail of the kits and footwear.

Unfortunately, player animation in Pro Evolution Soccer 2013 is patchy in places. The way players turn feels clunky and unrealistic and goalkeeper throw-outs are laughably exaggerated and jerky. In fact, the supposed improvements to the goalkeepers from the previous version seem to have not worked at all - actually goalies seem more calamitous than ever!

The Player Impact engine in Pro Evolution Soccer 2013 is quite impressive; you notice how players hang into each other and how that influences your (freedom of) movement. However, it still lags behind FIFA's engine in terms of the extent of the collision animations.

Pro Evolution Soccer 2013 is a good quality soccer sim which looks great and now gives you more control than ever over the gameplay.


KONTROVERSI PERDA RTRW PROVINSI BALI NO. 16 TAHUN 2009


KONTROVERSI PERDA RTRW PROVINSI BALI NO. 16 TAHUN  2009
Oleh : Guntur Siliwangi




Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 menuai kontroversi dari sejak pembentukan sampai ditetapkan menjadi Perda. 7 (Tujuh) kabupaten/kota di Bali menolak pemberlakuan perda tersebut bahkan saat ini seluruh kabupaten/kota di Bali secara positif meminta agar perda tersebut segera direvisi. Hal yang paling pokok menjadi penolakan dalam perda tersebut adalah ketentuan mengenai radius kesucian pura sesuai Bhisama PHDI, ketinggian bangunan serta batas/sempadan pantai.

Permasalahannya Perda RTRW Propinsi Bali yang mewujudkan ketahanan lingkungan mendapatkan tentangan dengan berbagai argumentasi dari sebagaian besar kabupaten kota di Bali. Argumen yang digunakan adalah Perda RTRW Bali dipandang sebagai perda yang tidak akomodatif terhadap kepentingan kabupaten/kota terutama menyangkut peningkatan Pendapatan asli daerah (PAD). Perda ini dianggap akan menghalang-halangi peningkatan investasi di daerah tersebut sehingga menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Dari pendapat itu seolah-olah apabila Perda RTRW Propinsi bali direvisi maka akan ada investasi dan ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah, sehingga kesejahteraan rakyat di daerah tersebut akan meningkat. Namun Benarkah demikian? Dan siapa yang berani menjamin apabila Perda tersebut direvisi maka akan ada investasi dan ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah, sehingga kesejahteraan rakyat di daerah tersebut akan meningkat?

Dalam pembentukan Perda ini tentu saja tidak mengesampingkan fakta bahwa Bali juga bertumpu kepada sektor pariwisata. Sehingga dalam pengaturan penetapan kawasan strategis Bali dari sudut kepentingan pariwisata juga diatur dalam perda ini, artinya sektor pariwisata dipandang sebagai potensi besar untuk mewujudkan kesejahteraan warga Bali. Dengan demikian maka pariwisata Bali yang bertumpu pada budaya dan keindahan alam Bali harus dijaga kelangsungannya. Dalam konteks inilah ketentuan radius kawasan suci, ketentuan ketinggian bangunan serta sempadan pantai menjadi elemen yang krusial dalam pemanfaatan ruang Propinsi Bali.

Perda RTRW Propinsi Bali tahun 2009-2029 yang mengacu pada Undang-undang no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, secara singkat dapat dikatakan sebagai sebuah peraturan yang cukup ideal dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bali. Pasal 3 perda RTRW Bali secara tegas mendudukan tujuan perda ini adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Propinsi Bali yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri berbudaya Bali, dan berwawasan lingkungan berlandaskan Tri Hita Karana yaitu falsafah hidup masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya yang menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia. Dalam Perda RTRWP tersebut juga dimasukan Sad Kertih yaitu enam sumber kesejahteraan yang harus dilestarikan untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin yang terdiri dari atma kertih, wana kertih, danu kertih, segara kertih, jana kertih dan jagat kertih. 

Tetapi seperti pertanyaan di atas, sipakah yang akan di untungkan apabila Perda yang cukup ideal tersebut akan direvisi? Tentu yang di untungkan adalah para INVESTOR, Masuknya para investor, juga membuat perubahan dalam guna tanah dan budaya di Bali. Bukan hanya konversi lahan dari pertanian ke non pertanian, namun perubahan lahan yang dikarenakan adanya kegiatan wisata tersebut mulai mengancam lahan yang digunakan untuk peribadatan. Agama dan Budaya di Bali, sangat tidak dapat terpisahkan, sampai Bali dikenal dengan 'Pulau Dewata', begitu pula dengan budaya yang dibawa dari luar, sedikit demi sedikit mulai mengurangi kesakralan tanah dewata. Perubahan ini sangat mengkhawatirkan bagi Bali, sehingga Bali harus membuat 'resep' untuk pembangunan yang berkelanjutan, menyeimbangkan antara alam dengan kegiatan manusia, mulai merevitalisasi kembali kota dan bangunan yang bersejarah dan mulai mengadaptasi kearifan lokal untuk membentengi diri dari pengaruh buruk globalisasi yang dapat menghancurkan budaya Bali itu sendiri, makanya belakangan ini banyak orang yang bilang AJEG BALI yaitu Kembali ke Bali yang murni dan damai.. Dan siapa yang akan dirugikan apabila Perda tersebut jadi direvisi adalah Bali itu sendiri, karena wisatawan yang berlibur ke Bali adalah untuk melihat keindahan alam, adat, budaya dan kesakralan Bali itu sendiri, Wisatawan ke Bali bukan untuk melihat bangunan-bangunan Beton. Dari hal tersebut maka Jangan sampai karena iming-iming keuntungan dari investor tersebut kita mengorbankan Bali kita sendiri.  (Bersambung...)

*diterbitkan pada Majalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, Edisi #1/ September 2012, Bali, h. 50-52.

MAKNA DAN KEDUDUKAN HUKUM NASKAH PROKLAMASI


MAKNA DAN KEDUDUKAN HUKUM NASKAH PROKLAMASI
*FILSAFAT PANCASILA


1.                 PENDAHULUAN
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan hasil perjuangan yang gigih para pendiri Negara (founding father). Asal kata Proklamasi adalah dari kata “proclamatio” (bahasa Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan. Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumuman kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan. Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang bersangkutan namun juga kepada rakyat yang ada di seluruh dunia dan kepada semua bangsa yang ada di muka bumi ini.
Dengan Proklamasi, telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas dari penjajahan negara lain. Dengan Proklamasi, telah lahir sebuah negara baru yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara-negara lain yang telah ada sebelumnya. Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya negara baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh negara-negara lain di dunia. Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa tersebut yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah. Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa yang belum merdeka merupakan sesuatu yang sangat di idam-idamkan untuk terlaksananya, dikarenakan dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain.
Dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kehidupan bangsanya. Dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya serta dapat mengejar segala ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan mengembangkan segala potensi yang dimilikinya. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tak ternilai harganya, sehingga untuk meraihnya, suatu bangsa harus berjuang mati-matian penuh pengorbanan.
2.         PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar
Aturan tata tertib hidup bernegara yang menjadi dasar segala tindakan dalam kehidupan negara sering disebut sebagai hukum dasar atau konstitusi. Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi.
Alenia pertama Naskah Proklamasi merupakan cerminan dari prinsip self determination (hak bangsa Indonesia untuk menyatakan sendiri kemerdekaannya) dan alenia kedua berisi ajaran tentang konstitusionalisme (intinya berupa pembatasan kekuasaan, yang ditafsirkan dari kalimat “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l, diselenggarakan dengan cara seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”).
Pola hubungan satu keterkaitan antara Naskah Proklamasi; Piagam Jakarta, dan Pembukaan UUD 1945 diatas adalah berupa nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan asas-asas yang mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, yaitu :
a.       Asas self determination (hak untuk menentukan nasib sendiri)
b.      Prinsip freedom of nation and state (prinsip berdirinya bangsa dan Negara yang merdeka).
c.       Asas kebebasan, persamaan, persatuan, dan keadilan.
d.      Volksgeist (jiwa bangsa)
e.       Staatsidee (cita negara)
f.       Rechtsidee (cita hukum)
g.      Falsafah Negara
2.2.      Kedudukan Hukum Naskah Proklamsi
            Letak kedudukan hukum Naskah Proklamasi dalam system ketatanegaraan RI. Secara teoritik, stufenbautheorie adalah sebuah teori yang tepat untuk melihat kedudkan hukum Naskah Proklamasi. Sedangkan secara praktis, letak dan kedudukan hukum Naskah Proklamasi dapat ditelusuri melalui hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia.
a.      Menurut Ajaran Grundnorm (Kelsen)
Secara konsepsional, apakah Naskah Proklamasi dapat dikualifikasi sebagai Grundnorm (perspektif Hans Kelsen) atau lebih tepat sebagai staatsfundamentalnorm (perspektif Hans Nawiasky).
Untuk mengetahui letak kedudukan hukum Naskah Proklamasi dalam system Ketatanegaraan RI, secara teoritik dapat menggunakan stufenbautheorie (Kelsen maupun Nawiasky) dan teori sumber hukum sebagai pisau analisisnya. Elaborasi praktikalnya dapat ditelusuri melalui kerangka hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peratutan Perundang-undangan.
Grundnorm dalam persepektif Kelsen dapat dikualifikasi ke dalam empat indicator atau karakteristik utama yaitu :
a.   Sesuatu yang abstrak, diasumsikan, tidak tertulis, dan mempunyai daya keberlakuan secara universal.
b.   Ia tidak gesetzt (ditetapkan), melainkan vorausgesetzt (diasumsikan) adanya oleh akal budi manusia.
c.  Ia tidak termasuk ke dalam tata hukum positif, Ia berada di luar namun menjadi landasan keberlakuan tertinggi tatanan hukum positif (jadi ia meta juristic).
d. Seyogianya seseorang mentaati atau berperilaku seperti yang ditetapkan oleh konstitusi.
Mengacu pada pengertian dan indicator Grundnorm dalam perspektif Kelsen, kedudukan hukum Naskah Proklamasi tidak dapat dikualifikasikan secara penuh sebagai Grundnorm. Argumentasinya, karena Proklamasi (Naskah Proklamasi) itu merupakan tindakan politik yang konkret, faktual adanya, berbentuk tertulis, dan keberlakuannya bersifat particular. Di samping itu, keberadaan Naskah Proklamsi ada yang menetapkan yaitu Soekarno dan Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Itu artinya, indicator (a) dan (b) di atas tidak terpenuhi. Meskipun dua indikator yang lain (butir c dan d) terpenuhi yaitu ; Naskah Proklamasi itu bersifat meta juristic , artinya berada diluar system hukum dan menjadi landasan keberlakuan tertinggi tatanan hukum positif.
Argumentasinya adalah karena Naskah Proklamasi di samping merupakan sumber keberlakuan hukum tertinggi dan/atau terakhir, ia juga menjadi dasar keharusan ditaatinya hukum positif. Logika hukumnya adalah, tanpa proklamasi tanggal 17 agustus 1945, maka Negara Indonesia yang merdeka belum tentu ada dan berdiri. Begitu seterusnya tatanan dan system hukum nasional juga tidak akan terbentuk. Realis sejarah ketatanegaraan ini justru membuktikan sebaliknya, bahwa proklamasi kemerdekaan itulah yang menjadi dasar atau landasan untuk segera dibentuk system hukum nasional (termasuk hukum positif tertulisnya) dan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dibangun, meskipun dalam bentuknya yang masih sederhana.
b.      Menurut Ajaran Staatsfundamentalnorm (Nawiasky)
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, disana disebutkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan . Mengacu pada sumber hukum formal atau hierarki peraturan perundang-undangan diatas, keberadaan dan kedudukan Naskah Proklamasi tidak mendapat tempat didalamnya. Meskipun demikian keberadaan Naskah Proklamasi berada di atas atau mendahului UUD 1945, sebab norma tertinggi dalam praktik ketatanegaraan RI itu tiada lain adalah konstitusi. Persoalan dalam konstitusi Indonesia terdiri dari unsure pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945, dimana pada bagian pembukaannya terdiri dari nilai-nilai Proklamasi dan Pancasila, itu adlah fakta hukum yang tidak bisa dipungkiri.
Kesimpulannya bahwa kedudukan hukum Naskah Proklamasi itu berada dalam ranah sumber hukum materiil, sedangkan dalam ranah sumber hukum formal atau hierarki peraturan perundang-undangan keberadaan Naskah Proklamasi tidak mendapat tempat didalamnya.

2.3.      Undang-Undang Dasar 1945 bagian Pancasila
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh, dan Bagian Penjelasan. Dalam isinya terkandung nilai-nilai ideologi Pancasila yang ada dalam sila-silanya.
a.    Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila.
1)   Pokok Pikiran Pertama, yaitu “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
2)    Pokok Pikiran Kedua yaitu “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;
3)   Pokok Pikiran Ketiga yaitu “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang- Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
4)    Pokok Pikiran Keempat yaitu “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama negara Indonesia berdasar dan diliputi oleh nilai-nilai kerohanian: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Dasar-dasar kerokhanian Ketuhanan dan Kemanusiaan memberikan ciri dan sifat Konstitusi pertama negara Indonesia berasas kerokhanian nilai-nilai religius, nilai-nilai moral dan kodrat manusia. Suasana kerokhanian Persatuan dan Kerakyatan memberikan sifat dan ciri Konstitusi pertama negara Indonesia merupakan suatu satu kesatuan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga merupakan suatu kesatuan Tertib Hukum Nasional Indonesia. Sedangkan suasana kerokhanian Keadilan memberikan ciri dan sifat bahwa Konstitusi pertama negara Indonesia berdasarkan nilai-nilai keadilan kemanusiaan dan keadilan dalam hidup bersama, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengungkapan dasar filsafat negara dari Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dapat dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan: “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…” Dasar filsafat negara diperlukan agar negara tersebut memiliki pedoman atau patokan untuk suatu kehidupan bernegara yang tertib, terarah dan terencana, sehingga menjadi suatu negara yang bermartabat di mata bangsa-bangsa lain di dunia. Dari ketentuan tersebut tersurat adanya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang mengandung makna bahwa segala aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila merupakan dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila menjadi asas kerokhanian yang menjadi sumber nilai, norma serta kaidah moral maupun hukum negara. Oleh karenanya sebagai dasar filsafat negara, Pancasila sering disebut pula sebagai ideologi negara (Staatsidee) yang mengandung konsekuensi bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara serta segala peraturan perundang-undangan yang ada dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila, dan Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia.

2.4       HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945.
Hal ini dapat dilihat pada:
1)    Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
2)   Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara. Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentanorm) harus memiliki unsur-unsur mutlak, antara lain :
1.  Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya;
2.  Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara,  yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara).
Sebagaimana telah diuraikan di atas, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentalnorm).
Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman.
Dengan demikian jika kita mencermati hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Legenda Pesut Mahakam






Legenda Pesut 
Mahakam

Di Kalimanatan Timur terdapat sebuah sungai yang terkenal yaitu Sungai Mahakam. Di sungai tersebut terdapat ikan yang sangat khas bentuknya yaitu Pesut Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) adalah lumba-lumba air tawar Indonesia. Tubuh tegap, sirip punggung kecil & segitiga serta kepala bulat/tumpul dgn mata yg kecil. Tergolong lumba-lumba kecil, dgn panjang dewasa 2,0 – 2,75 m, bayi pesut 1,0 m. Pesut tdk terlalu aktif, terkadang melompat rendah). Sebenarnya pesut bukanlah ikan tetapi mamalia air sebagaimana Lumba-lumba dan Paus. Menurut penduduk sekitar sungai tersebut Pesut bukanlah sembarang ikan tetapi adalah jelmaan manusia.
Ceritanya pada jaman dahulu kala di rantau Mahakam, terdapat sebuah dusun yang didiami oleh beberapa keluarga. Mata pencaharian mereka kebanyakan adalah sebagai petani maupun nelayan. Setiap tahun setelah musim panen, penduduk dusun tersebut biasanya mengadakan pesta adat yang diisi dengan beraneka macam pertunjukan ketangkasan dan kesenian.

Ditengah masyarakat yang tinggal di dusun tersebut, terdapat suatu keluarga yang hidup rukun dan damai dalam sebuah pondok yang sederhana. Mereka terdiri dari sepasang suami-istri dan dua orang putra dan putri. Kebutuhan hidup mereka tidak terlalu sukar untuk dipenuhi karena mereka memiliki kebun yang ditanami berbagai jenis buah-buahan dan sayur-sayuran. Begitu pula segala macam kesulitan dapat diatasi dengan cara yang bijaksana, sehingga mereka hidup dengan bahagia selama bertahun-tahun.

Pada suatu ketika, sang ibu terserang oleh suatu penyakit. Walau telah diobati oleh beberapa orang tabib, namun sakit sang ibu tak kunjung sembuh pula hingga akhirnya ia meninggal dunia. Sepeninggal sang ibu, kehidupan keluarga ini mulai tak terurus lagi. Mereka larut dalam kesedihan yang mendalam karena kehilangan orang yang sangat mereka cintai. Sang ayah menjadi pendiam dan pemurung, sementara kedua anaknya selalu diliputi rasa bingung, tak tahu apa yang mesti dilakukan. Keadaan rumah dan kebun mereka kini sudah tak terawat lagi. Beberapa sesepuh desa telah mencoba menasehati sang ayah agar tidak larut dalam kesedihan, namun nasehat-nasehat mereka tak dapat memberikan perubahan padanya. Keadaan ini berlangsung cukup lama.

Suatu hari di dusun tersebut kembali diadakan pesta adat panen. Berbagai pertunjukan dan hiburan kembali digelar. Dalam suatu pertunjukan ketangkasan, terdapatlah seorang gadis yang cantik dan mempesona sehingga selalu mendapat sambutan pemuda-pemuda dusun tersebut bila ia beraksi. Mendengar berita yang demikian itu, tergugah juga hati sang ayah untuk turut menyaksikan bagaimana kehebatan pertunjukan yang begitu dipuji-puji penduduk dusun hingga banyak pemuda yang tergila-gila dibuatnya.

Malam itu adalah malam ketujuh dari acara keramaian yang dilangsungkan. Perlahan-lahan sang ayah berjalan mendekati tempat pertunjukan dimana gadis itu akan bermain. Sengaja ia berdiri di depan agar dapat dengan jelas menyaksikan permainan serta wajah sang gadis. Akhirnya pertunjukan pun dimulai. Berbeda dengan penonton lainnya, sang ayah tidak banyak tertawa geli atau memuji-muji penampilan sang gadis. Walau demikian sekali-sekali ada juga sang ayah tersenyum kecil. Sang gadis melemparkan senyum manisnya kepada para penonton yang memujinya maupun yang menggodanya. Suatu saat, akhirnya bertemu jua pandangan antara si gadis dan sang ayah tadi. Kejadian ini berulang beberapa kali, dan tidak lah diperkirakan sama sekali kiranya bahwa terjalin rasa cinta antara sang gadis dengan sang ayah dari dua orang anak tersebut.

Demikianlah keadaannya, atas persetujuan kedua belah pihak dan restu dari para sesepuh maka dilangsungkanlah pernikahan antara mereka setelah pesta adat di dusun tersebut usai. Dan berakhir pula lah kemuraman keluarga tersebut, kini mulailah mereka menyusun hidup baru. Mereka mulai mengerjakan kegiatan-kegiatan yang dahulunya tidak mereka usahakan lagi. Sang ayah kembali rajin berladang dengan dibantu kedua anaknya, sementara sang ibu tiri tinggal di rumah menyiapkan makanan bagi mereka sekeluarga. Begitulah seterusnya sampai berbulan-bulan lamanya hingga kehidupan mereka cerah kembali.

Dalam keadaan yang demikian, tidak lah diduga sama sekali ternyata sang ibu baru tersebut lama kelamaan memiliki sifat yang kurang baik terhadap kedua anak tirinya. Kedua anak itu baru diberi makan setelah ada sisa makanan dari ayahnya. Sang ayah hanya dapat memaklumi perbuatan istrinya itu, tak dapat berbuat apa-apa karena dia sangat mencintainya. Akhirnya, seluruh rumah tangga diatur dan berada ditangan sang istri muda yang serakah tersebut. Kedua orang anak tirinya disuruh bekerja keras setiap hari tanpa mengenal lelah dan bahkan disuruh mengerjakan hal-hal yang diluar kemampuan mereka.

Pada suatu ketika, sang ibu tiri telah membuat suatu rencana jahat. Ia menyuruh kedua anak tirinya untuk mencari kayu bakar di hutan.
“Kalian berdua hari ini harus mencari kayu bakar lagi!” perintah sang ibu, “Jumlahnya harus tiga kali lebih banyak dari yang kalian peroleh kemarin. Dan ingat! Jangan pulang sebelum kayunya banyak dikumpulkan. Mengerti?!”

“Tapi, Bu…” jawab anak lelakinya, “Untuk apa kayu sebanyak itu…? Kayu yang ada saja masih cukup banyak. Nanti kalau sudah hampir habis, barulah kami mencarinya lagi…”

“Apa?! Kalian sudah berani membantah ya?! Nanti kulaporkan ke ayahmu bahwa kalian pemalas! Ayo, berangkat sekarang juga!!” kata si ibu tiri dengan marahnya.

Anak tirinya yang perempuan kemudian menarik tangan kakaknya untuk segera pergi. Ia tahu bahwa ayahnya telah dipengaruhi sang ibu tiri, jadi sia-sia saja untuk membantah karena tetap akan dipersalahkan jua. Setelah membawa beberapa perlengkapan, berangkatlah mereka menuju hutan. Hingga senja menjelang, kayu yang dikumpulkan belum mencukupi seperti yang diminta ibu tiri mereka. Terpaksa lah mereka harus bermalam di hutan dalam sebuah bekas pondok seseorang agar dapat meneruskan pekerjaan mereka esok harinya. Hampir tengah malam barulah mereka dapat terlelap walau rasa lapar masih membelit perut mereka.

Esok paginya, mereka pun mulai mengumpulkan kayu sebanyak-banyaknya. Menjelang tengah hari, rasa lapar pun tak tertahankan lagi, akhirnya mereka tergeletak di tanah selama beberapa saat. Dan tanpa mereka ketahui, seorang kakek tua datang menghampiri mereka.
“Apa yang kalian lakukan disini, anak-anak?!” tanya kakek itu kepada mereka. Kedua anak yang malang tersebut lalu menceritakan semuanya, termasuk tingkah ibu tiri mereka dan keadaan mereka yang belum makan nasi sejak kemarin hingga rasanya tak sanggup lagi untuk meneruskan pekerjaan.

“Kalau begitu…, pergilah kalian ke arah sana.” kata si kakek sambil menunjuk ke arah rimbunan belukar, “Disitu banyak terdapat pohon buah-buahan. Makanlah sepuas-puasnya sampai kenyang. Tapi ingat, janganlah dicari lagi esok harinya karena akan sia-sia saja. Pergilah sekarang juga!”

Sambil mengucapkan terima kasih, kedua kakak beradik tersebut bergegas menuju ke tempat yang dimaksud. Ternyata benar apa yang diucapkan kakek tadi, disana banyak terdapat beraneka macam pohon buah-buahan. Buah durian, nangka, cempedak, wanyi, mangga dan pepaya yang telah masak tampak berserakan di tanah. Buah-buahan lain seperti pisang, rambutan dan kelapa gading nampak bergantungan di pohonnya. Mereka kemudian memakan buah-buahan tersebut hingga kenyang dan badan terasa segar kembali. Setelah beristirahat beberapa saat, mereka dapat kembali melanjutkan pekerjaan mengumpulkan kayu hingga sesuai dengan yang diminta sang ibu tiri.

Menjelang sore, sedikit demi sedikit kayu yang jumlahnya banyak itu berhasil diangsur semuanya ke rumah. Mereka kemudian menyusun kayu-kayu tersebut tanpa memperhatikan keadaan rumah. Setelah tuntas, barulah mereka naik ke rumah untuk melapor kepada sang ibu tiri, namun alangkah terkejutnya mereka ketika melihat isi rumah yang telah kosong melompong.

Ternyata ayah dan ibu tiri mereka telah pergi meninggalkan rumah itu. Seluruh harta benda didalam rumah tersebut telah habis dibawa serta, ini berarti mereka pergi dan tak akan kembali lagi ke rumah itu. Kedua kakak beradik yang malang itu kemudian menangis sejadi-jadinya. Mendengar tangisan keduanya, berdatanganlah tetangga sekitarnya untuk mengetahui apa gerangan yang terjadi. Mereka terkejut setelah mengetahui bahwa kedua ayah dan ibu tiri anak-anak tersebut telah pindah secara diam-diam.

Esok harinya, kedua anak tersebut bersikeras untuk mencari orangtuanya. Mereka memberitahukan rencana tersebut kepada tetangga terdekat. Beberapa tetangga yang iba kemudian menukar kayu bakar dengan bekal bahan makanan bagi perjalanan kedua anak itu. Menjelang tengah hari, berangkatlah keduanya mencari ayah dan ibu tiri mereka.

Telah dua hari mereka berjalan namun orangtua mereka belum juga dijumpai, sementara perbekalan makanan sudah habis. Pada hari yang ketiga, sampailah mereka di suatu daerah yang berbukit dan tampaklah oleh mereka asap api mengepul di kejauhan. Mereka segera menuju ke arah tempat itu sekedar bertanya kepada penghuninya barangkali mengetahui atau melihat kedua orangtua mereka.

Mereka akhirnya menjumpai sebuah pondok yang sudah reot. Tampak seorang kakek tua sedang duduk-duduk didepan pondok tersebut. Kedua kakak beradik itu lalu memberi hormat kepada sang kakek tua dan memberi salam.

“Dari mana kalian ini? Apa maksud kalian hingga datang ke tempat saya yang jauh terpencil ini?” tanya sang kakek sambil sesekali terbatuk-batuk kecil.

“Maaf, Tok.” kata si anak lelaki, “Kami ini sedang mencari kedua urangtua kami. Apakah Datok pernah melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan yang masih muda lewat disini?”

Sang kakek terdiam sebentar sambil mengernyitkan keningnya, tampaknya ia sedang berusaha keras untuk mengingat-ingat sesuatu.
“Hmmm…, beberapa hari yang lalu memang ada sepasang suami-istri yang datang kesini.” kata si kakek kemudian, “Mereka banyak sekali membawa barang. Apakah mereka itu yang kalian cari?”

“Tak salah lagi, Tok.” kata anak lelaki itu dengan gembira, “Mereka pasti urangtuha kami! Ke arah mana mereka pergi, Tok?”

“Waktu itu mereka meminjam perahuku untuk menyeberangi sungai. Mereka bilang, mereka ingin menetap diseberang sana dan hendak membuat sebuah pondok dan perkebunan baru. Cobalah kalian cari di seberang sana.”

“Terima kasih, Tok…” kata si anak sulung tersebut, “Tapi…, bisakah Datok mengantarkan kami ke seberang sungai?”

“Datok ni dah tuha… mana kuat lagi untuk mendayung perahu!” kata si kakek sambil terkekeh, “Kalau kalian ingin menyusul mereka, pakai sajalah perahuku yang ada ditepi sungai itu.”

Kakak beradik itu pun memberanikan diri untuk membawa perahu si kakek. Mereka berjanji akan mengembalikan perahu tersebut jika telah berhasil menemukan kedua orangtua mereka. Setelah mengucapkan terima kasih, mereka lalu menaiki perahu dan mendayungnya menuju ke seberang. Keduanya lupa akan rasa lapar yang membelit perut mereka karena rasa gembira setelah mengetahui keberadaan orangtua mereka. Akhirnya mereka sampai di seberang dan menambatkan perahu tersebut dalam sebuah anak sungai. Setelah dua hari lamanya berjalan dengan perut kosong, barulah mereka menemui ujung sebuah dusun yang jarang sekali penduduknya.

Tampaklah oleh mereka sebuah pondok yang kelihatannya baru dibangun. Perlahan-lahan mereka mendekati pondok itu. Dengan perasaan cemas dan ragu si kakak menaiki tangga dan memanggil-manggil penghuninya, sementara si adik berjalan mengitari pondok hingga ia menemukan jemuran pakaian yang ada di belakang pondok. Ia pun teringat pada baju ayahnya yang pernah dijahitnya karena sobek terkait duri, setelah didekatinya maka yakinlah ia bahwa itu memang baju ayahnya. Segera ia berlari menghampiri kakaknya sambil menunjukkan baju sang ayah yang ditemukannya di belakang. Tanpa pikir panjang lagi mereka pun memasuki pondok dan ternyata pondok tersebut memang berisi barang-barang milik ayah mereka.

Rupanya orangtua mereka terburu-buru pergi, sehingga di dapur masih ada periuk yang diletakkan diatas api yang masih menyala. Di dalam periuk tersebut ada nasi yang telah menjadi bubur. Karena lapar, si kakak akhirnya melahap nasi bubur yang masih panas tersebut sepuas-puasnya. Adiknya yang baru menyusul ke dapur menjadi terkejut melihat apa yang sedang dikerjakan kakaknya, segera ia menyambar periuk yang isinya tinggal sedikit itu. Karena takut tidak kebagian, ia langsung melahap nasi bubur tersebut sekaligus dengan periuknya.

Karena bubur yang dimakan tersebut masih panas maka suhu badan mereka pun menjadi naik tak terhingga. Dalam keadaan tak karuan demikian, keduanya berlari kesana kemari hendak mencari sungai. Setiap pohon pisang yang mereka temui di kiri-kanan jalan menuju sungai, secara bergantian mereka peluk sehingga pohon pisang tersebut menjadi layu. Begitu mereka tiba di tepi sungai, segeralah mereka terjun ke dalamnya. Hampir bersamaan dengan itu, penghuni pondok yang memang benar adalah orangtua kedua anak yang malang itu terheran-heran ketika melihat banyak pohon pisang di sekitar pondok mereka menjadi layu dan hangus.

Namun mereka sangat terkejut ketika masuk kedalam pondok dan mejumpai sebuah bungkusan dan dua buah mandau kepunyaan kedua anaknya. Sang istri terus memeriksa isi pondok hingga ke dapur, dan dia tak menemukan lagi periuk yang tadi ditinggalkannya. Ia kemudian melaporkan hal itu kepada suaminya. Mereka kemudian bergegas turun dari pondok dan mengikuti jalan menuju sungai yang di kiri-kanannya banyak terdapat pohon pisang yang telah layu dan hangus.

Sesampainya di tepi sungai, terlihatlah oleh mereka dua makhluk yang bergerak kesana kemari didalam air sambil menyemburkan air dari kepalanya. Pikiran sang suami teringat pada rentetan kejadian yang mungkin sekali ada hubungannya dengan keluarga. Ia terperanjat karena tiba-tiba istrinya sudah tidak ada disampingnya. Rupanya ia menghilang secara gaib. Kini sadarlah sang suami bahwa istrinya bukanlah keturunan manusia biasa. Semenjak perkawinan mereka, sang istri memang tidak pernah mau menceritakan asal usulnya.

Tak lama berselang, penduduk desa datang berbondong-bondong ke tepi sungai untuk menyaksikan keanehan yang baru saja terjadi. Dua ekor ikan yang kepalanya mirip dengan kepala manusia sedang bergerak kesana kemari ditengah sungai sambil sekali-sekali muncul di permukaan dan menyemburkan air dari kepalanya. Masyarakat yang berada di tempat itu memperkirakan bahwa air semburan kedua makhluk tersebut panas sehingga dapat menyebabkan ikan-ikan kecil mati jika terkena semburannya.

Oleh masyarakat Kutai, ikan yang menyembur-nyemburkan air itu dinamakan ikan Pasut atau Pesut. Sementara masyarakat di pedalaman Mahakam menamakannya ikan Bawoi.

Hari - Hari Akhir si Pitung


Hari-Hari Akhir Si Pitung






Betawi Oktober 1893. Rakyat Betawi di kampung-kampung tengah berkabung. Dari mulut ke mulut mereka mendengar Si Pitung atau Bang Pitung meninggal dunia, setelah tertembak dalam pertarungan tidak seimbang dengan kompeni. Bagi warga Betawi, kematian Si Pitung merupakan duka mendalam. Karena ia membela rakyat kecil yang mengalami penindasan pada masa penjajahan Belanda. Sebaliknya, bagi kompeni sebutan untuk pemerintah kolonial Belanda pada masa itu, dia dilukiskan sebagai penjahat, pengacau, perampok, dan entah apa lagi.



Jagoan kelahiran Rawa Belong, Jakarta Barat, ini telah membuat repot pemerintah kolonial di Batavia, termasuk gubernur jenderal. Karena Bang Pitung merupakan potensi ancaman keamanan dan ketertiban hingga berbagai macam strategi dilakukan pemerintah Hindia Belanda untuk menangkapnya hidup atau mati. Pokoknya Pitung ditetapkan sebagai orang yang kudu dicari dengan status penjahat kelas wahid di Betawi.



Bagaimana Belanda tidak gelisah, dalam melakukan aksinya membela rakyat kecil Bang Pitung berdiri di barisan depan. Kala itu Belanda memberlakukan kerja paksa terhadap pribumi termasuk “turun tikus”. Dalam gerakan ini rakyat dikerahkan membasmi tikus di sawah-sawah disamping belasan kerja paksa lainnya. Belum lagi blasting (pajak) yang sangat memberatkan petani oleh para tuan tanah.



Si Pitung, yang sudah bertahun-tahun menjadi incaran Belanda, berdasarkan cerita rakyat, mati setelah ditembak dengan peluru emas oleh schout van Hinne dalam suatu penggerebekan karena ada yang mengkhianati dengan memberi tahu tempat persembunyiannya. Ia ditembak dengan peluru emas oleh schout (setara Kapolres) van Hinne karena dikabarkan kebal dengan peluru biasa. Begitu takutnya penjajah terhadap Bang Pitung, sampai tempat ia dimakamkan dirahasiakan. Takut jago silat yang menjadi idola rakyat kecil ini akan menjadi pujaan.



Si Pitung, berdasarkan cerita rakyat (folklore) yang masih hidup di masyarakat Betawi, sejak kecil belajar mengaji di langgar (mushala) di kampung Rawa Belong. Dia, menurut istilah Betawi, “orang yang denger kate”. Dia juga “terang hati”, cakep menangkap pelajaran agama yang diberikan ustadznya, sampai mampu membaca (tilawat) Alquran. Selain belajar agama, dengan H Naipin, Pitung –seperti warga Betawi lainnya–, juga belajar ilmu silat. H Naipin, juga guru tarekat dan ahli maen pukulan.



Suatu ketika di usia remaja sekitar 16-17 tahun, oleh ayahnya Pitung disuruh menjual kambing ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari kediamannya di Rawa Belong dia membawa lima ekor kambing naik gerobak. Ketika dagangannya habis dan hendak pulang, Pitung dibegal oleh beberapa penjahat pasar. Mulai saat itu, dia tidak berani pulang ke rumah. Dia tidur di langgar dan kadang-kadang di kediaman gurunya H Naipan. Ini sesuai dengan tekadnya tidak akan pulang sebelum berhasil menemukan hasil jualan kambing. Dia merasa bersalah kepada orangtuanya. Dengan tekadnya itu, dia makin memperdalam ilmu maen pukulan dan ilmu tarekat. Ilmu pukulannya bernama aliran syahbandar. Kemudian Pitung melakukan meditasi alias tapa dengan tahapan berpuasa 40 hari. Kemudian melakukan ngumbara atau perjalanan guna menguji ilmunya. Ngumbara dilakukan ke tempat-tempat yang “menyeramkan” yang pasti akan berhadapan dengan begal.


Salah satu ilmu kesaktian yang dipelajari Bang Pitung disebut Rawa Rontek. Gabungan antara tarekat Islam dan jampe-jampe Betawi. Dengan menguasai ilmu ini Bang Pitung dapat menyerap energi lawan-lawannya. Seolah-olah lawan-lawannya itu tidak melihat keberadaan Bang Pitung. Karena itu dia digambarkan seolah-olah dapat menghilang. Menurut cerita rakyat, dengan ilmu kesaktian rawa rontek-nya itu, Bang Pitung tidak boleh menikah. Karena sampai hayatnya ketika ia tewas dalam menjelang usia 40 tahun Pitung masih tetap bujangan.

Si Pitung yang mendapat sebutan “Robinhood” Betawi, sekalipun tidak sama dengan “Robinhood” si jago panah dari hutan Sherwood, Inggris. Akan tetapi, setidaknya keduanya memiliki sifat yang sama: Selalu ingin membantu rakyat tertindas. Meskipun dari hasil rampokan terhadap kompeni dan para tuan tanah yang menindas rakyat kecil.

Sejauh ini, tokoh legendaris Si Pitung dilukiskan sebagai pahlawan yang gagah. Pemuda bertubuh kuat dan keren, sehingga menimbulkan rasa sungkan setiap orang yang berhadapan dengannya. Dalam film Si Pitung yang diperankan oleh Dicky Zulkarnaen, ia juga dilukiskan sebagai pemuda yang gagah dan bertubuh kekar. Tapi, menurut Tanu Trh dalam “Intisari” melukiskan berdasarkan penuturan ibunya dari cerita kakeknya, Pitung tidak sebesar dan segagah itu. ”Perawakannya kecil. Tampang Si Pitung sama sekali tidak menarik perhatian khalayak. Sikapnya pun tidak seperti jagoan. Kulit wajahnya kehitam-hitaman, dengan ciri yang khas sepasang cambang panjang tipis, dengan ujung melingkar ke depan.”

Menurut Tanu Trh, ketika berkunjung ke rumah kakeknya berdasarkan penuturan ibunya, Pitung pernah digerebek oleh schout van Hinne. Setelah seluruh isi rumah diperiksa ternyata petinggi polisi Belanda ini tidak menemukan Si Pitung. Setelah van Hinne pergi, barulah Si Pitung secara tiba-tiba muncul setelah bersembunyi di dapur. Karena belasan kali berhasil meloloskan diri dari incaran Belanda, tidak heran kalau Si Pitung diyakini banyak orang memiliki ilmu menghilang. ”Yang pasti,” kata ibu, seperti dituturkan Tanu Trh, ”dengan tubuhnya yang kecil Pitung sangat pandai menyembunyikan diri dan bisa menyelinap di sudut-sudut yang terlalu sempit bagi orang-orang lain.” Sedang kalau ia dapat membuat dirinya tidak tampak di mata orang, ada yang meyakini karena ia memiliki kesaksian “ilmu rontek”.


Sumber : alwishahab.wordpress.com
Copyright © jalan-mengejar-mimpi.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.
DAFTAR ISI

Popular(s) Post

DAFTAR ISI

About Me

Foto Saya
LIKA-LIKU_LAKI-LAKI
I'm .. Just ordinary people who live based on reality that there is many social disorder... i want to learn about humanity on reality
Lihat profil lengkapku

Guest Book

Kode iklan 120 x 600 disini